BeritaHukum dan Keamanan

Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dalam Kotak Es Krim dari Singapura

Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan peredaran 2 kilogram sabu yang dikirim dari Singapura. Pelaku menyimpan sabu itu di dalam kotak es krim di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi menerima informasi akan adanya transaksi narkoba di sebuah hotel di Koja, Jakarta Utara.

“Atas informasi tersebut kemudian anggota kami dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan pendalaman dan ternyata betul di kamar 205 menemukan tersangka AP dengan barang bukti sabu seberat 17,409 gram dan 525 butir pil happy five,” jelas Kombes Budhi kepada wartawan di Polres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).

Polisi kemudian mengembangkan keterangan AP. Dia mengaku mendapatkan narkoba itu dari tersangka WL, bandar besar di Tamansari, Jakarta Barat.

“Kemudian tim bergerak ke sana dan melakukan penangkapan terhadap tersangka WL di Hotel S di kamar 302, namun pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi atau di kamar, saat itu tidak ditemukan barang bukti. Namun, petugas justru menemukan dan mencurigai ada satu anak kunci yang diduga ini adalah kunci kamar hotel,” tuturnya.

Hasil interogasi WL, ia mengaku bahwa kunci itu adalah kunci kamar di Hotel GB, di Jakarta Pusat. Tidak menunda waktu lagi, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan 2 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kota es krim.

“Menurut keterangan tersangka WL, sabu ini diperoleh dari saudaranya yang berada di luar negeri, Singapura yang dikirimkan ke Indonesia dan oleh tersangka WL diedarkan. Dari tersangka WL, selain kita menemukan sabu-sabu juga kita mengamankan barang bukti lain berupa timbangan dan HP,” tuturnya.

Sabu tersebut diselundupkan dengan menggunakan kotak es krim dengan menggunakan jalur laut. Pelaku sudah dua kali menyelundupkan sabu ke Jakarta.

Foto: Polisi menangkap 2 pelaku terkait jaringan tersebut (Wilda/detikcom)

“Jadi untuk tersangka WL ini sendiri pengakuannya sudah dua kali, ini kali yang kedua. Hampir dengan jumlah yang sama, 2 kilo yang pertama lolos dan mungkin sudah terdistribusi dengan habis. Nah yang kedua ini belum sempat atau baru sebagian yang terdistribusi sudah dilakukan penangkapan dan kalau kita lihat lokasi ditemukannya barang bukti yang 2 kg ini berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Pusat,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara WL mengaku melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Driver ojek online ini tergiur karena mendapatkan upah Rp 10 juta.

Sumber :

https://news.detik.com/berita/d-4825771/polisi-gagalkan-peredaran-2-kg-sabu-dalam-kotak-es-krim-dari-singapura/1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *