Hercules Ditangkap Lagi, Ini Sosok Polisi Kombes Hengki Haryadi yang Sudah Dua Kali Tangkap Hercules

HERCULES ditangkap lagi oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat. Ini untuk kedua kalinya Hercules diringkus polisi sejak 2013 sampai 2018.

Tahun 2013 lalu Hercules diringkus akibat kasus pemerasan, sedangkan 2018 ini Hercules ditangkap lagi akibat kasus penyerangan dan pengrusakan.

Uniknya, Hercules ditangkap lagi oleh orang yang sama dengan yang meringkusnya pada tahun 2018.

Tahun 2013 lalu Hercules diringkus oleh Kombes Hengki Haryadi yang masih menjabat Kasat Reskrim Jakara Barat. Ketika itu pangkat Hengki Haryadi masih AKBP.

Sementara itu tahun 2018 lagi-lagi Hengki Haryadi yang telah berpangkat Kombes dan menjabat Kapolres Jakarta Barat yang lagi-lagi meringkus Hercules.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka Hercules Rozario Marshal memimpin langsung penyerangan ke ruko PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 13, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Penyerangan terhadap pemilik ruko di sana terkait dengan konflik penguasaan lahan. Setelah memastikan hal tersebut, polisi langsung menangkap Hercules di kediamannya di kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).

“Kasusnya itu terkait dengan penyerangan komplek ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules,” kata Hengki, Rabu.

Hengki menjelaskan, penyerangan yang dilakukan adalah penguasaan lahan yang dilakukan sejak Agustus sampai November 2018.

Adapun lahan yang dikuasai termasuk kantor pemasaran dan ruko berpenghuni lainnya.

“Ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini,” kata Hengki.

Hercules saat dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018), sore di rumahnya. (Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)

Dari kejadian tersebut, Hercules yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Hercules. Ia pun dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun (penjara),” kata Hengki.

Divonis kurang dari 2 tahun
Hercules Rosario Marshal dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014).

Dia dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atas saksi Sukanto Tjakra, direktur PT Multi Tjakra Strategi.

Vonis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, hakim Prim menyatakan bahwa Hercules terbukti melakukan pemerasan terhadap saksi Sukanto Tjakra, direktur PT Multi Tjakra Strategi.

Hercules Rosario Marshal (Warta Kota/adhy kelana)

Usai persidangan, penasehat hukum Hercules, OC Kaligis, langsung menyatakan banding. Sementara, JPU menyatakan akan pikir-pikir.

Sementara itu, kepada wartawan, Hercules menyatakan bahwa penyerahan uang dari saksi kepada dirinya merupakan jasa atas pekerjaan yang telah Hercules dan anak buahnya lakukan, yakni jasa pengamanan.

“Itu juga telah melalui kesepakatan bersama, tidak ada unsur paksaan dan melalui surat resmi yang ditandatangani kedua belah pihak. Jadi, tidak ada unsur pemerasan di sini,” katanya.

Banjir Karangan Bunga
Hercules yang ditangkap lagi ini mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat.

Alhasil, di Halaman Polres Metro Jakarta Barat kini banjir karangan bunga dari masyarakat, pada Kamis (22/11/2018).

Penangkapan preman legendaris Hercules di Kompleks Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, membuat Polres Jakarta Barat dibanjiri pujian melalui karangan bunga.

Terlihat sekitar 20 lebih karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat ini berjejer rapi di halaman Polres Metro Jakarta.

Penangkapan Hercules yang diketahui berasal dari kasus penguasaan lahan, pemerasan, dan pengerusakkan, serta pengancaman terhadap puluhan pegawai PT Nila di kawasan Kalideres beberapa waktu lalu.

Hercules, diketahui aktor utama yang memimpin 60 preman menyerang dan menguasai lahan tersebut.

Telihat, berbagai ukuran karangan bunga yang berwarna-warni ini, rata-rata tertulis mengenai keberhasilan lihak Polres Metro Jakarta Barat, dalam memberantas premanisme, dan ucapan selamat serta harapan agar Jakarta Barat bisa tentram dari premanisme.

“Sedari pagi hingga sore ini, kiriman karangan bunga dari warga Jakarta Barat, terus-terusan berdatangan. Ini, sebagai wujud simpati para warga Jakarta Barat, di dalam pemberantasan aksi premanisme,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Purnomo.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi berkeinginan, untuk menjadikan Jakarta Barat Zero Premanisme.

“Kota Jakarta Barat harus Zero Premanisme. Ini janji kami. Jangan ada lagi aksi preman di Jakarta Barat, karena saat itu juga kami akan tindak,” tegas Hengki.

Sosok Kombes Hengki Haryadi
Kombes Hengki Haryadi merupakan pria kelahiran Palembang, 16 Oktober 1974 silam. Kombes Hengki Haryad adalah lulusan SMA Taruna Nusantara yang kemudian melanjutkan pendidikannya ke Akademi Kepolisian di Semarang. Kombes Hengki Haryadi adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1996. Sejumlah jabatan pernah diduduki Kombes Hengki Haryadi sebelum akhirnya menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat.

Dikutip dari laman wikiperdia, sederet jabatan yang pernah diduduki Kombes Hengki Haryadi, antara lain:

  • Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Polda Metro Jaya
  • Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya (2012)
  • Kapolres KP3 Tanjungpriok Polda Metro Jaya (2014)
  • Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya (2016)
  • Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri (2017)
  • Kapolres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya (2017)

Dari sederet jabatannya, kelihatan bahwa Kombes Hengki Haryadi memang berpengalaman di bidang reserse.

Selain itu, semasa SMA Kombes Hengki Haryadi juga pernah menjadi Paskibraka bergengsi yang ikut menaikkan bendera di Istana Presiden. Kombes Hengki Haryadi tercatat sebagai salah satu Purna Paskibraka Indonesia (PPI) tahun 1991. Saat itu, Hengki terpilih sebagai Komandan Kelompok 8, tim inti yang bertugas mengibarkan sang Merah-Putih. Ia mendapatkan tugas untuk menarik dan mengibarkan bendera.

Sumber: http://wartakota.tribunnews.com/2018/11/22/hercules-ditangkap-lagi-ini-sosok-polisi-kombes-hengki-haryadi-yang-sudah-dua-kali-tangkap-hercules

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *