Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Perbatasan RI-RDTL
TIMORDAILY.COM, ATAMBUA – Sejumlah barang sitaan di Kabupaten Belu Perbatasan RI-RDTL dimusnahkan oleh Bea Cukai Atambua.
Pemusnahan ini dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani bertempat di bertempat di Kantor Bea Cukai Atambua pada Kamis (3/10/2019).
Adapun barang yang dimusnahkan antara lain minuman beralkohol, minuman ringan juga jenis makanan dan barang lainnya yang merupakan hasil penindakan.
Kepala Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua, Tribuana Wetangterah, dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Permenkeu RI Nomor 62 / PMK.04 / 2011, Tentang Penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara.
Dan terhadap barang yang menjadi milik negara hasil Penindakan pada rentang waktu tahun 2017 hingga 2018, jelas Tribuana dilakukan penyelesaian dengan pelelangan, Hibah serta pemusnahan terhadap barang barang yang terjaring berupa Ekspor,Impor, Cukai dan Pelintas Batas.
“Hari ini kita juga akan melakukan pemusnahan terdapap barang – barang hasil operasi kita di batas. Dengan mekanisme, bagi yang lelang itu berdasarkan persetujuan Menkeu RI melalui surat S~45 / MK.14/KNL.05/2019 tanggal 18 juni 2019 tentang persetujuan penjualan barang yang menjadi negara pada KPPBC TPM B Atambua,” ungkapnya.
Untuk proses Lelang, kata Tribuana, telah diselenggarakan pada tanggal 26 juli 2019 melalui sistem lelang tertutup dengan jumlah penerimaan negara sebesar Rp 205.100.000 yang terdiri dari minyak goreng dan kopi.
Ada juga yang dihibahkan, untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Negara Daerah.
Berdasarkan persetujuan Menkeu RI melalui surat Nomor S~11/ MK.6/WKN.14/ KNL.05/ 2019 Tanggal 25 Maret 2019 tentang persetujuan hibah barang yang menjadi milik negara kepada KPPBC TIPE B Atambua.
“Hibah telah kami selenggarakan pada tanggal 6 mei 2019, barang hibah berupa 20 karung beras berjumlah 500 kilogram dan diserahkan Kepada Dinas Sosial Kabupaten Belu,” jelasnya.
Lebih Lanjut Tribuana mengatakan, ada pula barang yang dimusnahkan, dalam hal barang yang menjadi milik negara tidak daoat dipergunakan tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan atau alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Hal ini berdasarkan persetujuan Menkeu RI Melalui surat Momor S~12/ MK.6/WKN.14/KNL.05/2019 dan Surat nomor S~13 / MK.6WKN.14/KNL.05/2019 Tanggal 25 maret 2018 serta surat nomor S~46/ MK.6/WKN.05/2019 Tanggal 18 juli 2019 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara pada KPPBC TMP B Atambua .
Adapun barang – barang yang dimusnahkan pada hari ini yaitu, 18 karung pakayan bekas ( rombeng ) dan benang, 1 unit televisi, 78 package berupa : bumbu masak , kopi kemasan, minyak goreng, teh kemasan,beras, susu bayi, dan minuman ringan, 1 karung pakan ternak, 6 karton pestisida, 8 package barang padat berupa : part sepeda motor, ban bekas, tas bekas, dan sparepart kendaraan bermotor.
“2 buah sex toys, 44 buah dot bayi, 94 karton minuman mengandung eti alkohol, 350 liter minyak tanah serta 8 bungkus rokok,” urainya.
Untuk diketahui, yang hadir dalam kegiatan ini antara lain, Perwakilan Kanwil Bea Cukai NTT, Bupati Belu, Kapolres Belu, yang mewakili Dandim 1605 Belu, Dan Satgas Pamtas RI~RDTL, Kepala Imigrasi Atambua, Unsur Forkopimda plus, Kepala Statistik, Kepala otoritas bandara, Camat Tastim, Kades Silawan, Insan pers dan Undangan. (TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)
Sumber :