Kasus Pungli SIM yang Jerat Kapolres Kediri Ditangani Mabes Polri

Kasus Pungli SIM yang Jerat Kapolres Kediri Ditangani Mabes Polri SURABAYA, KOMPAS.com — Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri, Sabtu (18/8/2018), di Polres Kediri menjadi perhatian Polda Jatim. Kabid Propam Polda Jatim Kombes Hendra Wirawan menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan polres dan polsek di wilayahnya untuk tidak melakukan pungli SIM, penyimpangan anggaran dipa, ataupun pungli di jalanan yang banyak terjadi.

“Sudah kami ingatkan. Kami sudah memberi peringatan kepada kewilayahan polres,” ucap Hendra di Surabaya, Kamis (23/8/2018).

“Minimal tidak melakukan hal yang sama (seperti di Polres Kediri), maksimalnya seperti saya bilang tadi, jangan (menyalahgunakan) anggaran dipa, pungli di jalan. Kalau ada laporan dari masyarakat, langsung kami proses,” tegas Hendra.

Menurutnya, kasus pungli SIM di Polres Kediri saat ini masih ditangani Mabes Polri. Pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Mabes Polri untuk kelanjutan penanganan kasus tersebut.

“Belum. Kami masih menunggu dari Mabes. Akan kita tunggu nanti,” katanya.

“Biasanya sidang akan dilakukan di Polda (Jatim). Kemudian ke depan kita akan tetap melaksanakan pengawasan dalam bidang operasional maupun bidang aplikasi polres-polres di kewilayahan,” ujarnya.

Hendra mengungkapkan, Propam Polda Jatim sudah memproses kasus mirip di Polres Kediri, salah satunya berkaitan dengan pungli di jalan dan sebagainya.

“Kami sedang berproses lagi karena memang ada tangkapan. Jadi intinya ada penyalahgunaan kewenangan,” kata Hendra tanpa menyebutkan secara detail perkara yang ditanganinya.

Apakah polres dan polsek lain di wilayah Jawa Timur juga diduga banyak terjadi pungutan liar? Hendra memilih irit bicara. Menurutnya, kewenangan untuk menjawab itu ada di Kapolda Jatim.

“Mungkin Pak Kapolda yang bisa menyampaikan. Tetapi kalau dari kami, jika ada (pungli) akan kami tindak. Kalau misalnya ada indikasi akan terjadinya penyimpangan akan kami ingatkan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan yang terjaring OTT pungutan liar pembuatan SIM. Kapolres disebut-sebut menerima uang Rp 40 juta hingga Rp 50 juta dari pungutan liar layanan pembuatan SIM.

Selain Kapolres, uang hasil pungli diduga juga mengalir ke Kasat Lantas Polres Kediri dengan nilai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta dan KRI serta Baur SIM senilai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per minggu.

Penangkapan kapolres awalnya bermula dari tertangkapnya lima calo, yakni Har (36), Bud (43), Dwi (30), Alex (40), dan Yud (34), pada Sabtu (18/8/2018) dan seorang anggota PNS berinisial An.

Polisi melakukan penangkapan berdasarkan laporan dari warga tentang masih adanya dugaan praktik pungli SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri.

Menurut informasi, setiap pemohon SIM dikenai biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang tergantung jenis SIM yang dilakukan. Uang itu dipungut anggota Satpas SIM Polres Kediri yang bekerja sama dengan para calo.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2018/08/23/12282091/kasus-pungli-sim-yang-jerat-kapolres-kediri-ditangani-mabes-polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *